REVIEW PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIKKA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN HUTAN KEMASYARAKATAN
Kebijakan
dan Peraturan Perundang-Undangan Medan, 5 Januari 2021
REVIEW PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIKKA NOMOR
3 TAHUN 2014 TENTANG
PENGELOLAAN HUTAN KEMASYARAKATAN
Dosen Penanggung Jawab :
Dr. Agus Purwoko. S.Hut., M.Si
Disusun Oleh :
Ratna Fadilah
191201058
HUT 3C
2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat dan kasih karunia-Nya
penulis dapat menyelesaikan tugas Kebijakan dan Peraturan
Perundang-Undangan ini
dengan baik. Tugas Kebijakan
dan Peraturan Perundang-Undangan yang berjudul “Review Peraturan
Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun
2014 Tentang Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan” ini dimaksudkan untuk memenuhi
tugas Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan.
Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen
penanggungjawab Kebijakan
dan Peraturan Perundang-Undangan Dr. Agus Purwoko. S.Hut., M.Si. Karena telah memberikan
materi dengan baik dan benar. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang telah memberikan
bimbingan dan arahan untuk menyelesaikan tugas ini.
Penulis menyadari bahwa tugas review ini masih jauh dari kesempunaan. Oleh karena
itu, saran dan kritik dari berbagai pihak dalam upaya untuk memperbaiki isi
review ini akan sangat penulis hargai. Semoga review ini bermamfaat bagi
siapapun yang membacanya sehingga
memperkaya pengetahuan pembaca. Akhir kata
penulis ucapkan terima kasih.
Medan, 5 Januari 2021
Penulis
BAB
I
GAMBARAN UMUM
1.1 Latar
Belakang
Hutan
sebagai salah satu kekayaan alam dan penyangga kehidupan perlu
terus dikelola secara lestari, sehingga dapat
memberikan manfaat baik langsung maupun tidak langsung.
Salah satu bentuk pengelolaan hutan yang
diyakini memenuhi kriteria tersebut adalah
pengelolaan hutan melalui pemberdayaan masyarakat di
dalam dan sekitar hutan (community based
development). Salah satu wujud dari community
based development adalah pembangunan hutan dengan
pola hutan
kemasyarakatan (HKm). Melalui pembangunan HKm, masyarakat yang berada di dalam dan sekitar hutan diperlakukan dan diakui sebagai bagian yang tak terpisahkan dari ekosistem yang saling memengaruhi dan saling bergantung satu sama lain (Purwoko, 2002).
Program
HKm digulirkan sejak tahun 1995 melalui Keputusan Menteri
Kehutanan (Kepmenhut), 1995 Nomor 622 tahun 1995 dan mengalami beberapa perubahan kebijakan hingga muncul Kepmenhut Nomor 31 tahun 2001. Dalam Kepmenhut Nomor 31/Kpts-II/2001 tentang Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan, disebutkan bahwa HKm merupakan program Departemen Kehutanan yang bertujuan untuk melakukan pemberdayaan potensi masyarakat desa hutan melalui pemanfaatan sumber daya hutan dengan tetap menjaga fungsi ekonomi, fungsi sosial, dan fungsi ekologi dari sumber daya hutan. Pemberdayaan masyarakat setempat dalam hutan kemasyarakatan dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya (Keputusan Menteri Kehutanan, 2001). Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor P.37/ Menhut-II/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan menyebutkan bahwa HKm adalah hutan negara yang pemanfaatannya ditujukan untuk pemberdayaan warga setempat.
Melalui HKm dapat diwujudkan pengembangan
kapasitas dan pemberian akses kepada
masyarakat setempat guna menjamin ketersediaan
lapangan kerja untuk memecahkan persoalan ekonomi dan sosial.
Peraturan perundang-undangan merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan dibuat untuk melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara (Pasal 1 angka 2 UU no. 12 tahun 2011). Selain itu peraturan perundang-undangan menjadi hal yang sangat penting bagi warga negara karena dapat menciptakan ketertiban dan ketenteraman dalam kehidupan bermasyarakat.
Salah
satu bentuk peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah peraturan daerah.
Keberadaan peraturan daerah sudah diatur dalam Undang- Undang Pasal 18 ayat (6)
yang selengkapnya berbunyi; Pemerintahan Daerah berhak menetapkan peraturan
daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Perda adalah semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah setempat untuk
melaksanakan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi derajatnya 1. Peraturan
daerah (Perda) merupakan instrumen dalam pelaksanaan otonomi daerah untuk
menentukan arah dan kebijakan pembangunan daerah serta fasilitas pendukungnya.
Lahirnya sebuah Peraturan Daerah (Perda) harus mengandung sebuah regulasi yang
dapat ditaati oleh masyarakatnya, dan untuk menunjang ini maka sangat perlu
memahami keinginan dan kondisi sosial masyarakatnya sehingga dapat diterapkan
dalam jangka waktu yang lama.
Persoalan
pengelolaan hutan pada masa lalu diwarnai oleh dominasi pemberian hak pengelolaan kepada usaha skala besar, telah berdampak pada
tingginya angka deforestasi kerusakan hutan, dan memicu konflik
dengan masyarakat setempat di berbagai daerah. Konflik
dengan masyarakat terutama terkait dengan hilangnya hak-hak mereka atas kawasan hutan dan terbatasnya akses masyarakat sehingga mengancam
keberlanjutan sistem penghidupan mereka. Salah satu penyebab
sengketa di sektor kehutanan adalah karena belum tuntasnya
pengukuhan kawasan hutan di Indonesia, di mana pada tahun 2012 baru 12 persen dari kawasan hutan yang telah selesai proses pengukuhannya. Belum
tuntasnya pengukuhan kawasan hutan ini juga menjadi salah
satu kondisi yang dapat memicu praktek-praktek kejahatan
dan korupsi di sektor kehutanan. Respon terhadap persoalan perubahan
iklim global saat ini masih bersifat politis, dinamis dan diwarnai ketidakpastian, namun menyediakan peluang
untuk memajukan reformasi tata kepemerintahan khususnya
disektor hutan dan iklim.
BAB II
ASPEK KONTEN DAN MATERIAL
Kebijakan
pembangunan kehutanan telah mengalami perkembangan sejalan dengan adanya UU
32/2004 tentang otonomi daerah, yaitu yang semula bersifat sentralistik menjadi
bersifat desentralistik. Adanya desentralisasi di bidang kehutanan memberikan
peluang yang besar bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan
pengelolaan hutan dan diharapkan hutan dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat
di sekitar hutan. Konsep pembangunan hutan berbasis masyarakat (PHBM) merupakan
konsep pembangunan hutan yang diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan dan
kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan. Salah satu bentuk pembangunan hutan
berbasis masyarakat adalah hutan kemasyarakatan (Hkm). Dengan adanya HKm
diharapkan kesejahteraan masyarakat setempat dapat
meningkat melalui pemanfaatan sumberdaya hutan secara optimal, adil dan
berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan
hidup. Secara nasional, pelaksanaan konsep HKm telah dikembangkan pada 22
propinsi dengan luas keseluruhan sekitar 448.217 Ha yang terdiri dari areal
usulan penetapan wilayah HKm (162. 112,91 Ha), areal pembangunan HKm (208327
Ha), areal kerja (55.420 Ha) dan areal yang diberi ijin sementara (62.357 Ha).
Pengelolaan
HKm berasaskan: a. manfaat dan lestari secara ekologi, ekonomi, sosial dan
budaya; b. musyawarah mufakat;dan c. keadilan. (2) Untuk melaksanakan asas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan prinsip: a. tidak mengubah status
dan fungsi kawasan hutan; b. pemanfaatan hasil hutan kayu hanya dapat dilakukan
dari hasil kegiatan penanaman di kawasan hutan produksi; c. mempertimbangkan
keanekaragaman hayati dan keanekaragaman budaya; d. menumbuhkembangkan
keanekaragaman komoditas dan jasa; e. meningkatkan kesejahteraan masyarakat
yang berkelanjutan; f. memerankan masyarakat sebagai pelaku utama; g. adanya
kepastian hukum; h. transparansi dan akuntabilitas publik; dan i. partisipatif
dalam pengambilan keputusan. Ruang lingkup pengaturan HKm meliputi: a.
penetapan areal kerja HKm; b. penyiapan masyarakat; c. perizinan; d.
pengelolaan; e. hak dan kewajiban; f. larangan; g. partisipasi masyarakat; h.
pembinaan, pengendalian dan pembiayaan; dan i. sanksi.
BAB
III
ANALISIS KELAYAKAN IMPLEMENTASI
Pembangunan
di bidang kehutanan bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama dengan seluruh masyarakat dan semua pihak. Dalam pengelolaan hutan untuk memperoleh manfaat yang optimal dari hutan dan kawasan hutan bagi kesejahteraan masyarakat maka pada prinsipnya semua hutan dan kawasan hutan harus dikelola dengan tetap memperhatikan sifat, karakteristik dan keutamaannya, serta tidak dibenarkan mengubah fungsi hutan pokoknya yaitu fungsi konservasi, lindung dan
produksi. Oleh karena itu, dalam pengelolaan hutan perlu dijaga keseimbangan antara ketiga fungsi tersebut.
Kondisi
hutan akhir-akhir ini sangat memprihatinkan yaitu meningkatnya
degradasi hutan, kurang terkendalinya illegal logging dan illegal trade, merosotnya
perekonomian masyarakat di dalam dan di sekitar hutan sehingga memberikan
motivasi bagi mereka dalam pengelolaan hutan.
Sesuai
dengan tujuan dan sasaran pembangunan kehutanan yaitu untuk terwujudnya hutan lestari, masyarakat sejahtera,
mak untuk pengembangan kapasitas dan pemberian akses terhadap masyarakat setempat dalam mengelola hutan secara lestari guna menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat untuk memecahkan persoalan ekonomi dan sosial, perlu dilakukan pembangunan di bidang kehutanan melalui pembangunan dan pengelolaan hutan kemasyarakatan.
Berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan menurut saya peraturan ini sudah cukup jelas kelayakannya dan tinggal dijalani sebagaimana tujuan dari peratuan daerah ini. ditetapkan karena aspek yang diatur didalamnya sudah sesuai dengan Undang-undang Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814); Dalam peraturan ini juga memperhatikan prinsip dasar pengelolaan kawasan hutan yaitu Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan untuk menghindari perubahan-perubahan terhadap kondisi asli hutan.
Pemerintah Kabupaten
menyelenggarakan kegiatan pengelolaan hutan kemasyarakatan daerah yang meliputi
perencanaan, pemanfaatan, perlindungan, dan pengelolaan sumber daya hutan
secara terbuka kepada masyarakat. Perda Gubernur NTB No. 14 tahun 2019 Kegiatan pemanfaatan hutan dalam pengelolaan HKm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf c dilakukan secara
terintegrasi sesuai pola wanatani dengan stratifikasi
tajuk untuk menjamin kesinambungan manfaat dan kelestarian
fungsi hutan. Yang dimaksud dengan pola wanatani atau agroforestry adalah suatu bentuk pengelolaan sumberdaya yang memadukan kegiatan
pengelolaan hutan berupa tanaman kayu-kayuan dengan tanaman komoditas atau tanaman jangka pendek seperti tanaman pertanian yang dilakukan secara bersamaan atau bergiliran untuk menjamin keberlanjutan manfaat dan kelestarian funsgi hutan. Yang dimaksud dengan stratifikasi tajuk merupakan susunan penutupan tanaman dari tingkat yang paling atas sampai tingkat tanaman penutup tanah.
Meskipun instrumen hukum tersebut telah ditetapkan ancaman pidana atas pelanggarannya, pada praktek nya belum melahirkan putusan pengadilan yang signifikan untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku kejahatan. Contohnya maraknya kasus illegal logging maupun kebakaran hutan di kabupaten sikka misal setiap tahun memang sering terjadi kebakaran di kawasan hutan ini. Mungkin kesadaran masyarakat untuk menjaga hutan masih rendah dan penegakan hukum atas kebakaran hutan masih belum bisa ditegakkan secara adil. Tindakan yang dibuat hanya bersifat mikro. Dampaknya kecil. Penghentian tersebut tidak akan berdampak besar, jika masih ada pembiaran terhadap pelaku perambahan hutan melalui pembakaran. Termasuk tidak disetopnya pemberian izin tambang dalam kawasan hutan. Kerusakan hutan akan berhektar-hektar akan terus terjadi bila hukum masih belum bisa ditegakkan.
BAB
IV
SARAN DAN MASUKAN
Saran
Menurut penulis Peraturan Daerah
Kabupaten Sikka sudah termasuk cukup jelas perencanaan, pemanfaatan,
perlindungan, dan pengelolaan sumber daya hutan secara terbuka kepada
masyarakat namun sebaiknya diperlukan komitmen menjalankan aturan-aturan serta
menegakkan hukum bagi pelaku pelanggaran atau perusak hutan baik masyarakat
setempat maupun bagi pengusaha besar atau perusahaan yang tidak bertanggung
jawab serta hukum yang tidak multi tafsir dan implementatif guna memberikan
efek jera bagi kejahatan.
Baik lembaga
pemerintah, masyarakat maupun aparat penegak hukum semua harus bersadar
diri dan bekerjasama dengan baik, agar upaya untuk penegakan hukum ini menjadi
lebih efektif sehingga dapat menekan tingkat kejahatan yang terjadi agar
menyelamatkan kekayaan alam dan dapat mengurangi kerugian yang timbulkan akibat
kehilangan pendapatan dari sektor hutan. Perlu ditingkatkan kesadaran
masyarakat dan semua pihak akan pentingnya kelestarian hutan dalam jangka
panjang dimasa yang akan datang sebagai warisan untuk kehidupan generasi
mendatang. Hukum yang berkeadilan takkan membuat kasus buruk apapun terjadi
kembali.
DAFTAR PUSTAKA
Mulyadin RM, Surati, Kuncoro A. 2016. Kajian Hutan
Kemasyarakatan Sebagai Sumber
Pendapatan: Kasus Di Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta. 13 (1): 13-23.
Nandini, Ryke. 2013.
Evaluasi Pengelolaan Hutan Kemasyarkatan
(HKm) Pada Hutan Produksi dan Hutan
Lindung Di Pulau Lombok. 10 (1): 43-55.
Peraturan Daerah
Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2014
Tentang Pengelolaan Hutan
Kemasyarakatan.
Syukur,
Abdul, dkk. 2015. Hutan Untuk Kesejahteraan: Cerita dari Lapangan. Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan. Jakarta.

Nice information 👍
BalasHapusSangat informatif kak👍
BalasHapus